Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Dua Pencuri AC

oleh -258 Dilihat
dua-pencuri-ac-di-padang-ditangkap-tim-klewang-polresta-padang
Dua Pencuri AC di Padang Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Padang – Dua orang pria, Dian Swardi Putra alias Botak (36) dan Janes Sinurat alias Ucok (34), kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap mereka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Nanggalo pada Senin (26/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana. Keduanya berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Dion, yang menyadari rumahnya di Komplek Lapai Jaya Blok C No. 8, RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, telah disatroni maling pada Jumat (15/8/2025). Dion baru mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 24 Agustus ketika mendapati jendela belakang rumahnya terbuka.

Setelah melakukan pengecekan, Dion mendapati sejumlah barang berharga miliknya raib. Barang-barang tersebut meliputi satu unit perangkat AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz. Kerugian yang dialami Dion ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Selain itu, tim juga memperoleh informasi bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.