Pasaman – Seorang nenek berusia 68 tahun, Saudah, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pekerja tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Ini adalah pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal,” tegas Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, dalam keterangan resminya.
Calvin menilai negara gagal dalam pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kejadian bermula saat Saudah menegur para pekerja tambang yang melakukan penggalian di atas tanah miliknya.
Sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berlanjut pada malam hari.
Saat mendatangi lokasi, Saudah diduga dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, dan dibuang ke semak-semak di tepi sungai.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Kondisinya memprihatinkan dengan luka memar di wajah, tubuh yang sakit, dan pusing berat.
LBH Padang menduga aparat penegak hukum dan pemerintah setempat mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut.
Lokasinya yang dekat dengan kantor pemerintahan dan kepolisian menjadi sorotan.
LBH Padang mendesak penangkapan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektualnya, serta penerapan pasal pidana berlapis.
Polda Sumatera Barat juga diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman.
Selain itu, LBH Padang meminta pemerintah daerah dan LPSK memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi Saudah.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban,” pungkas Calvin.






