Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Pemko Padang Komitmen Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

oleh -259 Dilihat
sosialisasikan-perda-trantibum-baru,-pemko-padang-komitmen-wujudkan-kota-yang-tertib-dan-nyaman
Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Pemko Padang Komitmen Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

Padang – Pemerintah Kota Padang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menegakkan ketertiban umum, terutama di sektor pariwisata. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel.

Acara sosialisasi ini mengangkat tema tentang peningkatan kesadaran hukum dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Trantibum di Kota Padang. Menurut Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kota Padang, Tarmizi Ismail, Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan respons terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang berkembang pesat.

Tarmizi menjelaskan bahwa aturan sebelumnya, Perda Nomor 11 Tahun 2005, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini. “Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja. Karena itu, perlu ada aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” ujarnya.

Pemerintah Kota Padang berharap Perda baru ini dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. “Kita ingin Kota Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi skala prioritas utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman,” kata Tarmizi.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya peran dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, khususnya di sektor pariwisata. Tarmizi mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta larangan menerima pengunjung di bawah umur pada tempat hiburan malam, bar, dan diskotek. “Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Padang. Pemerintah terbuka terhadap masukan, namun perubahan harus diajukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Padang memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) atas kerja keras mereka dalam menjaga Trantibum. Sebagai upaya penguatan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kota Padang telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025, sebagai bagian dari Program Unggulan “Padang Sigap”.

“Kami tidak akan bosan mengimbau seluruh pihak untuk tertib dan taat aturan. Kepada Satpol PP, kami harapkan terus bekerja profesional, meningkatkan pengawasan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tutup Tarmizi.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni “Padang Amanah.” Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 memiliki sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya. “Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” pungkasnya. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.