Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan 22 orang dari sejumlah penginapan dalam patroli penyakit masyarakat di beberapa titik wilayah pada Minggu (17/5/2026) dini hari.
Penertiban itu menyasar hotel, guest house, homestay, area publik, hingga kawasan yang dinilai rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol di bawah Jembatan Siti Nurbaya.
Patroli dipimpin Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi. Kegiatan tersebut turut didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries.
Sejumlah lokasi yang diperiksa antara lain Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, dan Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah. Petugas juga menyisir kawasan Jembatan Siti Nurbaya dan Jalan Batang Arau.
Dari pemeriksaan di lokasi-lokasi itu, petugas mengamankan 22 orang, terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki. Satpol PP menyebut mereka diduga bukan pasangan suami istri.
Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, seorang perempuan sempat kabur dan bersembunyi di atas atap genteng sebelum akhirnya kembali ke kamar dan diamankan petugas.
Di Ogreen Guest House, petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki. Sementara di Rumah Palala Homestay, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Dalam patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas mendapati sembilan botol minuman beralkohol. Sejumlah remaja di lokasi langsung melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.
Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Satpol PP menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sekaligus pengawasan terhadap usaha penginapan dan pariwisata di Kota Padang.






