Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Perda APBD 2026 dan Susunan OPD

oleh -159 Dilihat
rapat-paripurna-dprd-sumbar-tetapkan-perda-apbd-2026-dan-susunan-opd
Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Perda APBD 2026 dan Susunan OPD

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menyepakati sejumlah agenda penting terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (17/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi oleh para wakil ketua, yakni Nanda Satria, Evi Yandri Rajo Budiman, dan Iqra Chissa. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, beserta jajaran Forkopimda dan anggota DPRD Sumbar.

Fokus utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta pengesahan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis. Kedua Perda tersebut meliputi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan Perda perubahan ketiga tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.

Muhidi menekankan pentingnya Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa Perda yang dibentuk harus selaras dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat. “Oleh karena itu disusun Propemperda berdasarkan prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari pertimbangan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhidi menjelaskan bahwa pada tahun 2026, direncanakan pembentukan 11 rancangan peraturan daerah (ranperda), yang terdiri dari empat ranperda usulan baru, tiga ranperda komulatif, dan empat ranperda luncuran dari Propemperda Tahun 2025. “Namun tidak tertutup kemungkinan penyampaian dan pembahasan ranperda dilakukan diluar daftar yang termuat dalam propemperda tersebut,” tambahnya.

Terkait perubahan ketiga atas Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (OPD), Muhidi menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena susunan OPD saat ini dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini dipengaruhi oleh arah kebijakan dalam dokumen perencanaan RPJMD, RPJPD, RTRW, serta target pembangunan prioritas kepala daerah. “Selain itu, perubahan nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menuntut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Mengenai APBD Tahun 2026, Muhidi menyampaikan bahwa APBD tersebut merupakan yang kedua dalam pelaksanaan visi, misi, dan program prioritas daerah yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029. Ia mengakui bahwa APBD Tahun 2026 menghadapi tantangan berat, terutama pengurangan alokasi dana transfer sebesar Rp429 Miliar. “Sesuai prinsip otonomi daerah, PAD harus menjadi sumber utama pendapatan daerah, sehingga daerah dapat menjadi mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Vasko Ruseimy menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan APBD 2026 telah mengikuti prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel, serta kewajaran dan kepatutan. “Dengan sumber daya yang sangat terbatas, kita harus dapat mewujudkan program dan kegiatan yang kita rencanakan dalam RPJMD tersebut. Minimalisir alokasi yang tidak menunjang secara langsung maupun tidak langsung terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan,” pungkasnya.