Polsek Kamang Baru Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Sijunjung

oleh -9 Dilihat
polsek-kamang-baru-tangkap-residivis-kasus-narkoba-di-sijunjung
Polsek Kamang Baru Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Sijunjung

Sijunjung – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial APP alias Agung Doyok (29) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diringkus polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Jumat (26/6/2026).

Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan keberadaan target, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Syafrinaldi.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat nagari setempat, polisi menemukan empat plastik klip berisi sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok. Selain sabu, petugas juga menyita 22 plastik klip kosong, alat isap (pipet), ponsel, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Saat ini, pria berusia 29 tahun tersebut telah diamankan di Mapolsek Kamang Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syafrinaldi menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami keterangan tersangka untuk memetakan jaringan peredaran narkoba lainnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Sijunjung.