Batusangkar – Polres Tanah Datar kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkoba. Dua pria, AP (35) dan PH (41), warga Kabupaten Tanah Datar, ditangkap pada Kamis (01/01/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi menyita sejumlah paket sabu dan alat hisap dari tangan kedua tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. “Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami,” ujarnya mewakili Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan AP.
Awalnya, petugas mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum.
Setelah diinterogasi, AP mengaku menitipkan sabu kepada PH.
Tim bergerak cepat ke rumah orang tua PH di Jorong Sungai Tarab dan menemukan satu paket sabu.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah AP.
Di bawah karpet, petugas menemukan satu paket sabu dan satu set alat hisap.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong dan warga setempat.
AP dan PH mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut di hadapan para saksi.
Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Polres Tanah Datar.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanah Datar dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Polres Tanah Datar akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba.






