Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh memperluas upaya pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika. JN (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, ditangkap di rumah orang tuanya di Jorong Sikabu, Kenagarian Tanjung Haro, Kecamatan Luhak.
Menurut keterangan Polres Payakumbuh, JN telah lama menjadi target operasi karena aktivitasnya dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. “Betul, yang bersangkutan kami ringkus di rumah orang tuanya dan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 0,61 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. JN mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial E (DPO) sebanyak 2 gram, yang kemudian dibagi menjadi tujuh paket kecil untuk dijual. “Seluruh paket sabu tersebut telah habis terjual dengan nilai total Rp1.300.000 dan hasil penjualan telah diserahkan kepada E,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 6,02 gram yang disimpan dalam kotak plastik putih di kamar JN. Ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari A (DPO) dengan harga Rp50.000.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam. Tersangka diketahui aktif memasarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” imbuhnya.
Saat ini, JN beserta barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan pengedar narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.






