Lima Puluh Kota – Perburuan panjang kepolisian terhadap pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Suliki akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial D (25) diringkus petugas saat berada di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Jumat (26/6/2026) dini hari.
Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini merupakan target operasi dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026. Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota bersama Unit Reskrim Polsek Suliki di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti di lapangan,” ujar pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian yang terjadi di Jorong Banja Loweh Ketek, Kecamatan Bukik Barisan, pada 11 Januari 2026 lalu. Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya pada pukul 01.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kini, D telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Suliki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres 50 Kota menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan angka kriminalitas demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.






