Jakarta – Aparat kepolisian meringkus seorang pelaku penipuan yang melancarkan aksinya dengan mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas dengan nama berbeda.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang tertipu oleh aksi pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum.






