Polisi Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan di Payakumbuh

oleh -110 Dilihat
polres-payakumbuh-tetapkan-dua-tersangka-kasus-penganiayaan-di-opang-tanah-sirah
Polres Payakumbuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Opang Tanah Sirah

Payakumbuh – Polres Payakumbuh menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Rabu (11/2/2026).

Kedua tersangka berinisial DA (44) dan DL (26) diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Siregar, Kamis (12/2/2026).

Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim, penganiayaan dipicu rasa tidak senang tersangka atas tindakan korban di rumah orang tua tersangka.

“Keterangan awal yang kita dapat seperti itu, prilaku atau gestur tubuh korban yang datang ke rumah tersebut untuk mencari ipar (sumando) dari tersangka, Oleh karena prilaku korban dari awal yang tidak sopan tersebut sehingga ini tidak disukai oleh kedua tersangka yang juga merupakan saudara kandung, namun keterangan ini masih kita perdalam dan kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka melakukan kekerasan dengan menjambak rambut, memiting leher, menendang pinggang, hingga memukul kepala korban berkali-kali.

“Kesemua adegan tersebut secara spontan dilakukan kedua tersangka secara bergantian,” terang Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di kepala bagian samping kanan yang dijahit sebanyak 28 jahitan, luka robek di ujung jari telunjuk tangan kiri yang dijahit 2 jahitan, serta luka gores di jari tengah tangan kiri.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 466 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c, Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun menanti kedua pelaku.