Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

oleh -150 Dilihat
selama-mudik-lebaran-2026,-polda-sumbar-batasi-operasional-kendaraan-angkutan-barang
Selama Mudik Lebaran 2026, Polda Sumbar Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk melancarkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan pembatasan akan dimulai Jumat, 13 Maret 2026, pukul 12.00 WIB dan berakhir Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00 WIB.

Pembatasan berlaku di sejumlah jalur utama di Sumbar.

Ruas yang terdampak meliputi jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau di Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi di Dharmasraya juga akan mengalami pembatasan.

Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok.

Kendaraan yang membawa hewan ternak, BBM/gas, pupuk, dan uang tetap diizinkan melintas.

Pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan angkutan dengan tiga sumbu atau lebih.

Mobil barang dengan kereta tempelan, pengangkut hasil galian, dan CPO juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dibatasi.