Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi guna menekan potensi penyimpangan yang merugikan petani. Langkah ini diambil menyusul evaluasi kinerja penyaluran selama semester pertama 2026 yang dinilai masih menyisakan celah.
Upaya pembenahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, hingga produsen pupuk.
Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yasrizal, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihaknya berkomitmen memangkas hambatan akses bagi petani dengan menambah titik serah pupuk.
“Pengawasan bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan negara hadir melindungi petani,” ujar Yasrizal dalam rapat tersebut.
Pemerintah daerah kini fokus memvalidasi data penerima bantuan agar distribusi lebih merata. Yasrizal mewanti-wanti agar tidak ada lagi praktik penebusan pupuk yang melebihi kebutuhan riil dalam satu musim tanam.
Terkait potensi pelanggaran, Yasrizal menyatakan akan mengedepankan pendekatan pembinaan. Meski demikian, ia tidak akan ragu mengambil tindakan tegas secara hukum bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan penyimpangan.
“Kami membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Pembinaan menjadi langkah utama, namun jika ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Selain distribusi, Pemko Payakumbuh juga meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran pupuk ilegal atau produk palsu. Hal ini dilakukan demi menjaga produktivitas sektor agraris dan menjamin ketahanan pangan di wilayah tersebut.






