Agam – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Agam menargetkan akan melakukan Replanting atau penanaman kembali kelapa sawit pada tahun 2019 dengan luas mencapai 2.830 hektar (ha).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam Isman Imran mengatakan, untuk melakukan replanting, dibutuhkan dana hingga Rp 70,7 miliar yang disiapkan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) berupa dana hibah.
“Saat ini sedang proses pengajuan ke pusat. Nanti mereka yang melakukan verifikasi dari data yang kita usulkan. Namun usulan tahap selanjutnya berdasarkan usulan dari kelompok tani yang sudah siap reflanting. Biaya replanting kelapa sawit sebesar Rp25 juta per ha,” jelas Isman Imran.
Dalam tahap I, dikatakan Isman, ada sekitar 171.59 ha dengan dana sekitar Rp 4,28 miliar.
Untuk mendapatkan dana itu, pemohon harus merupakan anggota kelompok tani. Kemudian, surat tanah berstatus sertifikat hak milik, KTP dan kemudian BPDPKS akan melakukan verifikasi lahan.
“Minimal seluas 50 ha per kelompok. Maka sangat disayangkan, apabila petani tidak memanfaatkan dana hibah tersebut karena bantuan itu merupakan hak dari petani,” kata Isman.
Isman menilai, banyak manfaat dan keuntungan yang diperoleh para petani melalui dana yang diterima. Pasalnya, disamping replenting keberadaan BPDPKS bisa dimanfaatkan untuk melakukan kerjasama dalam hal produksi hasil panen nanti yang harganya normal atau lebih tinggi dari tengkulak.
Disisi lain menurutnya, ketika menunggu hasil produksi sawit, para petani bisa melakukan tumpang sari. “Seperti menanam jagung. Kalkulasinya, selama 4-5 tahun menunggu sawit panen, sudah 8-10 kali panen jagung,” kata Isman.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau dan berharap petani sawit bisa menanam sawit dengan baik, tapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Komentar