Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.
Pencabutan aturan itu disebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola ekonomi di tingkat nagari sekaligus menegaskan status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyampaikan nota jawaban atas rancangan pencabutan Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5).
Benni menegaskan penyesuaian regulasi ini tidak hanya menyangkut kelembagaan, tetapi juga menyentuh tata kelola hingga status hukum BUMNag.
“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar Benni.
Berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, Agam memiliki 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama. Dari jumlah itu, 66 BUMNag tercatat aktif, 13 kurang aktif, sedangkan 11 lainnya tidak beroperasi.
Menanggapi pandangan sejumlah fraksi DPRD yang mengusulkan pembubaran BUMNag tidak aktif, Benni menyatakan hal itu tidak dapat dilakukan secara sepihak jika BUMNag sudah berbadan hukum, sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021.
Pemerintah daerah, kata dia, memilih mengedepankan penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap.
Upaya itu akan dimulai dari evaluasi unit usaha, penataan ulang manajemen, hingga reorientasi usaha sesuai potensi lokal. Pemerintah juga menyiapkan pendampingan intensif dari dinas terkait agar BUMNag kembali produktif.
Jika pembinaan tidak menghasilkan perbaikan, pemerintah baru akan menempuh opsi lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai aturan nasional. Di sisi lain, Pemkab Agam berkomitmen mempercepat pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag.
Benni memastikan proses legalitas tersebut dapat dilakukan gratis melalui sistem daring resmi Kementerian Desa. Pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia tanpa dipungut biaya.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag dapat menjadi penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan di nagari. Pemerintah daerah juga akan terus mengawal masa transisi tersebut agar tata kelola BUMNag lebih sehat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.






