Nurkhalis Sosialisasikan Perda, Ajak Masyarakat Limapuluh Kota Jaga Alam

oleh -116 Dilihat
sosialisasikan-perda-lingkungan-hidup-disosialisasikan,-nurkhalis-ajak-masyarakat-nagari-suayan-jaga-alam
Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup Disosialisasikan, Nurkhalis Ajak Masyarakat Nagari Suayan Jaga Alam

Limapuluh Kota – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi fokus utama kegiatan yang digelar di Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di lapangan Bola Suayan dihadiri oleh sekitar 200 orang, termasuk tokoh masyarakat, pejabat setempat, Camat Akabiluru Yalbaku Javino, Walinagari Suayan Irwanil Fuadi, para Kepala Jorong, serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Gerindra, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, menyampaikan bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan. “Tujuannya jelas, agar kualitas lingkungan di Sumatera Barat tetap terjaga, dan sumber daya alam bisa kita gunakan secara berkelanjutan untuk anak cucu kita,” ujarnya, didampingi oleh stafnya, Riyaldi dari DPRD Sumbar.

Siska Wardani dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, hadir sebagai narasumber, memberikan penjelasan rinci mengenai pasal-pasal dalam Perda tersebut. Ia juga memaparkan cara-cara praktis yang dapat dilakukan masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kelestarian alam di lingkungan sekitar.

Diharapkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Suayan untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan Sumatera Barat yang bersih, asri, dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025.