Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar tiga sidang, dan menjadi sidang terakhir pada ruang sidang kantor KI Sumbar di Jalan Sawo Purus 5, Padang.
“Ini adalah sidang terakhir Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang ini, untuk sidang sengketa informasi publik selanjutnya kita laksanakan di ruang sidang di Kantor baru yaitu bekas Kantor Korpri Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang Timur, kantor baru didapat setelah Gubenur memberikan izin pinjam pakai atas kantor tersebut,” kata Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, Senin 26 Agustus 2019.
Tiga sidang itu diantaranya, sidang sengketa informasi antara masyarakat dengan BPN sebagai termohon.
Dilanjutkan sidang lanjutan pemeriksaan awal antara warga dengan Pejabat Informasi dan Dokumentasi Polres Bukittinggi sebagai termohon diteruskan dengan sidang mediasi.
Sidang mediasi dimediatori oleh Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informsi Publik Arif Yumardi.
“Sidang mediasi para pihak sepakat untuk tidak bersepakat, konsekuensinya sidang ajudikasi non litigasi dilanjutkan dengan sidang pembuktian dengan Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan anggota majelis, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari,” ujar Arif usai sidang.
Lalu sidang ketiga pembacaan amar putusan atas sengeketa informasi publik antara masyarakat dengan BPN.
“Tiga sidang kita lalukan di ruang yang selama empat tahun lebih menjadi ruang bagi pencari keadilan atas sengeketa informasi publik,”ujar Adrian.
Mulai hari ini, Selasa 27 Agustus 2019, KI Sumbar akan berpindah untuk aktifitas kantor di gedung bekas kantor Korpri Sumbar.
“Kita rencanakan peresmian pinjam pakai kantor tersebut kepada KI Sumbar bertepatan dengan peringatan Hari Hak Untuk Tahu se Dunia bulan depan,” jelas Adrian.
Komentar