Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat melalui penugasan Public Service Obligation (PSO) dan Angkutan KA Perintis.
“Layanan PSO dan Angkutan KA Perintis dapat menjangkau masyarakat luas,” ujar Kepala KAI Divre II Sumatera Barat, Muh. Tri Setyawan.
Saat ini, Divre II Sumbar mengoperasikan dua KA berstatus PSO, yaitu KA Pariaman Ekspres (tarif Rp5.000 sekali jalan) dan KA Minangkabau Ekspres (tarif Rp10.000 sekali jalan).
Sementara itu, Angkutan KA Perintis meliputi KA Lembah Anai (tarif Rp5.000) dan relasi Stasiun Duku – Stasiun Kayu Tanam (tarif Rp3.000).
Menurut Muh. Tri Setyawan, penugasan PSO bukan hanya memberikan aksesibilitas transportasi, tetapi juga mengurangi biaya transportasi dan mendorong penggunaan transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan.
“Kami berkomitmen menjalankan penugasan PSO dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tuturnya.
KAI Divre II Sumbar juga berencana terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ekosistem transportasi berkelanjutan.






