Jakarta, PilarbangsaNews: Prof. Djohermansyah Desak Pejabat Terapkan Pedoman Hidup Sederhana

oleh -116 Dilihat
prof.-djohermansyah-djohan:-hidup-sederhana-pejabat-harus-punya-pedoman
Prof. Djohermansyah Djohan: Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

Jakarta – Maraknya pamer kemewahan (flexing) yang dilakukan oleh pejabat dan keluarganya di media sosial kembali menjadi sorotan. Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN dan mantan Dirjen Otonomi Daerah, menilai bahwa himbauan pemerintah terkait gaya hidup sederhana tidak akan efektif tanpa adanya regulasi yang jelas.

Menurut Djohermansyah Djohan, himbauan yang disampaikan oleh pemerintah melalui media massa beberapa waktu lalu, agar pejabat hidup sederhana, tidak akan membuahkan hasil jika hanya berupa retorika. “Himbauan lemah tidak punya dasar regulasi dan tidak punya program yang bisa diikuti pejabat pusat dan daerah. Kalau hanya imbauan, tanpa pedoman perilaku, orang bisa memaknainya bebas-bebas saja,” ujarnya dalam perbincangan dengan wartawan, Kamis (4/9/2025).

Djohermansyah Djohan menekankan perlunya Pedoman Perilaku yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari Presiden hingga anggota DPR/DPD/DPRD dan ASN. Ia juga menyoroti pentingnya “government ethics” yang diterapkan secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan. “Etika penyelenggara negara dalam praktek di mancanegara disebut “the government ethics”. Itu pedoman berperilaku yang jelas. Kalau memang pola hidup sederhana dianggap penting, harus segera dibuat program dan aturan mainnya,” tegasnya.

Ia mencontohkan program hidup sederhana yang pernah masuk dalam agenda kabinet di era Presiden Soeharto, namun kemudian terlupakan. “Sayang, saat ini agenda itu menghilang. Asta Cita maupun Nawa Cita tak mencantumkannya, dan kambuh lagi perilaku sebaliknya, yakni gaya hidup berlebihan yang dipamerkan pejabat atau keluarganya,” kata Djohermansyah Djohan.

Pedoman hidup sederhana, menurutnya, harus mencakup semua aspek, mulai dari urusan pribadi pejabat dan keluarga, penyelenggaraan pesta pernikahan, pengaturan kendaraan, hingga perjalanan dinas ke luar negeri. “Pemimpin nomor satu di pusat dan daerah harus memberi teladan. Ingat, rakyat bilang penyelenggara negara itu karyawannya, yang bekerja untuk rakyat dari hasil pungutan pajak,” ujarnya.

Djohermansyah Djohan menilai bahwa ASN sebenarnya sudah dibekali pedoman perilaku, namun masalah muncul pada pejabat politik non-ASN. “Biasanya justru di luar ASN yang sering glamour. Politisi-seleb yang sebelumnya terbiasa hidup mewah, lalu masuk sebagai pejabat negara, tidak cepat bisa menyesuaikan diri. Mereka tidak punya dasar pembekalan etika seperti ASN,” paparnya. Ia menyarankan agar partai politik juga menyiapkan mekanisme pembekalan etika bagi kadernya, terutama bagi figur publik yang akan duduk di parlemen.

Ia juga menekankan pentingnya kontrol dan pengawasan dalam implementasi pedoman perilaku. “Pengawasan lembaga pemerintahan utamanya para pimpinan harus ketat terhadap bawahannya, tapi masyarakat juga ikut mengamati sebagai “watch dog”. Jika ada pedoman perilaku resmi, publik bisa menilai apakah pejabat mematuhinya atau tidak,” katanya.

Dengan demikian, Djohermansyah Djohan menyimpulkan bahwa negara perlu membuat regulasi UU Etika Pemerintahan sebagai pedoman perilaku penyelenggara negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus pamer kemewahan yang memicu kegaduhan sosial dan menegakkan kepercayaan publik terhadap pejabat.