Jakarta – Indonesia berambisi untuk menjadi pusat industri halal dunia, memanfaatkan potensi besar yang dimilikinya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Target ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen pada tahun 2029, di mana industri halal diharapkan menjadi salah satu pendorong utamanya.
Menurut laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam Global Islamic Economy Indicator. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga mulai diakui sebagai kekuatan penting dalam ekosistem industri halal global.
Ekspor produk halal Indonesia menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, nilai ekspor produk halal mencapai 51,4 miliar dolar AS, meningkat 1,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang utama, dengan kontribusi lebih dari 80 persen.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pangsa pasar produk halal Indonesia secara global telah mencapai 11,34 persen pada 2023 dan ditargetkan menembus 15 persen pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa industri halal telah menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, konsep wisata halal menjadi tren global yang semakin diminati wisatawan mancanegara. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi utama wisata halal dunia, dengan kekayaan budaya dan alam yang melimpah.
Namun, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Pemahaman pelaku usaha, khususnya UMKM, mengenai sertifikasi halal masih terbatas. Proses sertifikasi sering dianggap rumit dan mahal, sementara kapasitas lembaga sertifikasi belum mampu mengimbangi tingginya kebutuhan pasar.
Basis data pelaku usaha halal yang terintegrasi juga belum optimal, sehingga kebijakan sering kali kurang tepat sasaran. Negara-negara pesaing seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab telah lebih dulu membangun ekosistem halal yang kuat melalui kebijakan progresif, inovasi, dan promosi global yang agresif.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, kolaborasi menjadi kunci. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan tata kelola halal yang lebih sederhana, memperluas akses sertifikasi, serta memberikan insentif yang mendorong partisipasi UMKM. Pelaku usaha perlu difasilitasi untuk berinovasi dengan mengoptimalkan bahan baku lokal halal sehingga rantai pasok nasional semakin kuat.
Kementerian Perindustrian memiliki peran strategis dalam memperkuat daya saing industri halal melalui pembangunan kawasan industri halal, pengembangan teknologi produksi berbasis standar halal, dan penyediaan fasilitas sertifikasi yang lebih mudah dijangkau.
Partisipasi masyarakat juga menjadi elemen penting. Kesadaran konsumen untuk memilih produk halal lokal akan menciptakan permintaan yang konsisten, sehingga mendorong pelaku usaha menjaga standar dan meningkatkan kualitas produk.
Jika strategi ini berjalan konsisten, Indonesia berpeluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Dampak positifnya tidak hanya terlihat pada peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada terwujudnya kemandirian ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
“Halal tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai label atau kewajiban administratif. Halal harus menjadi strategi besar pembangunan ekonomi bangsa,” demikian pernyataan yang menggarisbawahi pentingnya peran industri halal dalam perekonomian nasional.
Dengan sinergi erat antara regulator, pelaku usaha dan konsumen, Indonesia memiliki peluang besar untuk tampil sebagai pemimpin dalam revolusi ekonomi syariah global, sekaligus mengantarkan bangsa ini menuju pertumbuhan ekonomi delapan persen pada 2029.






