Gelapkan Uang Pajak, Oknum ASN Samsat Solok Ditahan Polisi

oleh -7 Dilihat
gelapkan-uang-pajak-kendaraan,-oknum-asn-samsat-solok-ditangkap-polisi
Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Oknum ASN Samsat Solok Ditangkap Polisi

Solok – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Samsat Kota Solok berinisial HG (48) resmi ditahan Polres Solok Kota. Ia terbukti menggelapkan uang pajak kendaraan milik warga untuk melunasi utang pribadinya.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, menyatakan bahwa penahanan HG dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan dana balik nama dan pajak kendaraan.

“Kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Zainal Ben Okri, melapor ke polisi pada Agustus 2025. Korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp7,7 juta kepada HG untuk mengurus dokumen dua unit mobil miliknya.

Namun, alih-alih menyetorkan uang tersebut ke kas negara, tersangka justru menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Selama delapan bulan, HG bahkan tega membohongi korban dengan alasan berkas tertahan di Padang.

Faktanya, dokumen milik korban hanya disimpan HG di laci meja kerjanya. Pada April 2026, berkas tersebut akhirnya dikembalikan tanpa ada satu pun kewajiban pajak yang diselesaikan.

“Pelaku tidak membayarkan pajak maupun biaya balik nama, serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengganti uang korban,” tegas Daslucky.

Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa korban HG tidak hanya satu orang. Polisi mencatat ada tiga warga lain yang menjadi sasaran modus operandi serupa.

Kini, oknum ASN tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat HG dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.