Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja anggotanya. Hal ini diwujudkan melalui kewajiban melaporkan hasil reses dan kinerja selama masa sidang dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota pada akhir masa persidangan, Rabu (27/8/2025), di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
“Hasil pelaksanaan reses dan laporan kinerja anggota dewan disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi kinerja anggota dewan selama masa sidang berjalan,” ujar Evi Yandri.
Lebih lanjut, Evi Yandri menjelaskan bahwa selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025, anggota dewan telah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. “Selama masa sidang ketiga tahun 2024-2025 beragam aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan. Aspirasi yang disampaikan terutama masalah ekonomi dan pendidikan anak,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut meliputi agenda penyampaian hasil reses masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, penutupan masa persidangan ketiga tahun 2024-2025, serta pembukaan masa persidangan pertama tahun 2025-2026.
Selain Evi Yandri, rapat paripurna juga dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat lainnya, yaitu Iqra Chissa dan Nanda Satria. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, unsur Forkopimda, asisten, serta kepala OPD.






