Padang – Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan pendidikan berbasis agama di wilayah tersebut. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi V DPRD Sumbar dengan Ikatan Keluarga Sunua Badunsanak (IKSB) pada Kamis (10/7) di aula Masjid As Syura, kompleks kantor DPRD Sumbar.
Pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, beserta anggota komisi, membahas permohonan dukungan IKSB terhadap pembangunan Pesantren El Sunuri di Nagari Sunua, Kabupaten Padang Pariaman.
Supriyadi, perwakilan IKSB, menjelaskan bahwa pembangunan pesantren telah mencapai 20 persen. Namun, mereka menghadapi kendala perizinan dan keterbatasan fasilitas. “Oleh karena itu kami datang menemui komisi V DPRD Sumbar sekiranya dapat memberikan dukungan atas kendala yang kami hadapi, yang dianggap penting untuk generasi muda setempat,” ujarnya.
IKSB juga meminta dukungan untuk pembangunan sarana olahraga, khususnya lapangan sepak bola di Nagari Sunua. Muharlis, ketua harian Persatuan Pemuda Sunua (PPS), menyampaikan status lahan lapangan tersebut yang masih pinjam pakai. “Apakah lahan tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan pemerintah,” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Lazuardi Erman menjelaskan bahwa DPRD Sumbar sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren. Ia menjelaskan bahwa saat ini, anggaran dari APBD Provinsi belum dapat langsung dialokasikan untuk pesantren karena terpusat di pemerintah pusat dan memerlukan perizinan lengkap.
“APBD Sumbar memang belum bisa masuk ke pesantren karena belum ada payung hukumnya. Oleh sebab itu, kami di Komisi V sedang menyusun Perda tentang Pondok Pesantren. Jika Perda ini sudah disahkan, maka pemerintah provinsi bisa lebih leluasa dalam membantu pesantren, termasuk El Sunuri,” kata Lazuardi.
Ia juga mengapresiasi semangat IKSB dalam memajukan pendidikan agama dan memperhatikan kebutuhan generasi muda melalui pembangunan sarana olahraga. Terkait lapangan sepak bola, Lazuardi menyarankan agar warga dan wali nagari berdiskusi dengan pemilik lahan untuk memperjelas statusnya. “Dan apabila nanti sudah jelas statusnya baru bisa dibantu pembangunannya melalui dana pemerintah,” pungkasnya.






