DPRD Padang Sahkan LKPJ Wali Kota, Tahun 2025!

oleh -30 Dilihat
rapat-paripurna-dprd-kota-padang-setujui-lkpj-wali-kota-2025
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyetujui Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2025. Persetujuan ini menjadi landasan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Kota Padang di masa mendatang.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kota Padang, Senin (6/4/2026).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta jajaran anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD terkait.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, atas pembahasan mendalam yang telah dilakukan bersama OPD terkait.

“Masukan dan tanggapan multi dimensi yang telah diberikan oleh DPRD Kota Padang, terutama pimpinan dan anggota Pansus LKPJ Wali Kota Padang, akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi guna perbaikan kinerja Pemerintah Kota Padang ke depan,” ujar Fadly Amran dalam sambutannya.

Fadly Amran mengakui bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan oleh Pemerintah Kota Padang pada tahun 2025 belum sepenuhnya sempurna.

Oleh karena itu, ia berharap DPRD Kota Padang terus memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan pelaksanaan pembangunan di Kota Padang.

“LKPJ ini bukan hanya sebagai laporan kinerja, tetapi juga sebagai alat evaluasi bagi kami untuk meningkatkan pelaksanaan program-program kerja. LKPJ ini juga akan menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya,” pungkas Fadly Amran.

Dengan disetujuinya LKPJ ini, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Masukan dari DPRD akan menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Padang.