DPR Bahas RUU KUHAP Terbuka, Libatkan Pakar dan Masyarakat

oleh -176 Dilihat
puan-pastikan-pembahasan-ruu-kuhap-terbuka-dan-tak-terburu-buru
Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilakukan secara transparan dan komprehensif. Hal ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi dampak dari perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana.

Usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), seorang anggota DPR menyatakan bahwa Komisi III DPR melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar hukum dan perwakilan masyarakat sipil, dalam setiap tahapan pembahasan RUU KUHAP. “Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan,” ujarnya. “Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut.”

Komisi III DPR saat ini masih aktif mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai upaya untuk mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. “Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

RUU KUHAP, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, saat ini telah memasuki tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah melalui pembahasan oleh panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Pada tahap Timus dan Timsin, fokus pembahasan RUU KUHAP lebih diarahkan pada aspek redaksional.

DPR menegaskan komitmennya untuk tidak tergesa-gesa dalam menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP, dengan tujuan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif. Setelah proses pembahasan selesai, DPR berjanji akan segera mengumumkan hasilnya kepada publik. “Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” katanya.

Komisi III DPR telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan pengesahan RUU KUHAP sebelum tahun 2026, mengingat keterkaitannya dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan bahwa draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk proses finalisasi setelah aspek redaksional diselesaikan. Komisi III DPR juga membuka peluang untuk mengakomodasi usulan substansi dari kelompok sipil dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, asalkan mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPR.