Padang – Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali terjadi, PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Insiden terbaru melibatkan sebuah mobil Avanza dan KA Minangkabau Ekspres di KM 21+600 antara Stasiun Duku-Tabing pada hari Minggu (27/7), pukul 13.11 WIB.
Menurut keterangan, masinis telah membunyikan klakson lokomotif sebagai peringatan sebelum kejadian. “Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Minibus menemper KA Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tidak dapat dihindari,” demikian pernyataan resmi dari PT KAI Divre II Sumbar.
Menanggapi insiden ini, PT KAI Divre II Sumbar kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menekankan hal serupa, mewajibkan setiap pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
“KAI berharap peran aktif masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran disiplin di perlintasan sebidang KA demi keselamatan bersama,” ujar Reza Shahab, seraya menambahkan pentingnya kehati-hatian saat melintasi perlintasan sebidang. “Lebih berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berada di lintasan kereta api jika tidak berkepentingan. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 Ayat (1), yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000, sesuai dengan Pasal 199 UU 23/2007.
PT KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menegur atau mengingatkan pihak-pihak yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api.
Reza menekankan bahwa keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. PT KAI Divre II Sumbar secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar, mengenai bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah berkontribusi dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” kata Reza, berharap upaya bersama ini dapat meminimalisir kecelakaan di perlintasan sebidang.
Masyarakat yang mengetahui kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 (021) 121, Layanan pelanggan: cs@kai.id dan media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_.






