Daswipetra Sosialisasikan Perda Air Tanah di Solok, Tindaklanjuti Sumur

oleh -179 Dilihat
anggota-dprd-sumbar-daswipetra-sosialisasikan-perda-pengusahaan-air-tanah-di-kabupaten-solok
Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di Kabupaten Solok

Solok – Revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah menjadi fokus utama dalam sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah yang digelar di Kantor Camat X Koto Di Atas. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Daswipetra, menekankan pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimda Kecamatan X Koto Di Atas, Wali Nagari, Wali Jorong, Bundo Kanduang, Nini Mamak, perwakilan sekolah, serta tokoh masyarakat.

Daswipetra menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan dan pemanfaatan air tanah agar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Air tanah adalah aset bersama, harus dimanfaatkan bijak agar keberlanjutannya terjaga,” ujarnya.

Dian Hadiyansyah dari Dinas ESDM Sumbar, Beni Harpan selaku Inspektur Ketenagalistrikan, dan Wilman dari Dinas SDA turut hadir sebagai narasumber. Dalam diskusi yang berlangsung, terungkap bahwa Wali Nagari akan mengidentifikasi kebutuhan revitalisasi sumur bor untuk pengairan sawah.

Dinas ESDM Sumbar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti data yang lengkap, termasuk melakukan survei lapangan untuk penyusunan DED PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) guna mendukung operasional sumur bor. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air di Sumatera Barat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan air tanah di Kecamatan X Koto Di Atas menjadi lebih tertata.