Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mensosialisasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran (TA) 2020.
Sosialisasi ini diberikan kepada seluruh kepala SKPD pada lingkup Pemko Padang, termasuk pimpinan DPRD dan lurah se-Kota Padang selama dua hari, dimulai Jumat 12 Juli 2019 kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul menyambut baik digelarnya sosialisasi tersebut sebagai amanat Undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah, baik pada proses perencanaan maupun penganggaran.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Permendagri ini adalah pedoman dalam penyusunan APBD yang berisikan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah baik dalam penyusunan, pembahasan serta penetapan APBD TA 2020. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah itu harus tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab dan bermanfaat bagi masyarakat. Tujuannya tentu terwujudnya ‘good governace dan clean goverment,” kata Amasrul.
Sekda pun mengingatkan bahwa Permendagri No.33 Tahun 2019 tersebut harus menjadi komitmen bersama, agar akuntabilitas yang sudah diatur dapat bergerak dalam mengefisiensikan dan mengefektifkan anggaran dan program yang ada.
“Hal ini sangat penting mengingat keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan dan manajemen yang baik pula,” imbuhnya dalam kegiatan yang dilangsungkan di salah satu hotel berbintang di Padang itu.
Lebih lanjut Sekda pun mengingatkan agar seluruh proses penyusunan harus dilaksanakan separipurna mungkin. Sebagaimana diharapkan TAPD untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian ke DPRD sesuai jadwal dan tahapan yang diatur Permendagri tersebut.
“Jadi mengingat pentingnya sosialisasi Permendagri No.33 Tahun 2019 ini, diharapkan seluruh aturan di dalamnya dapat terpenuhi. Sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat sesuai harapan serta jauh dari kesalahan dan kelalaian administratif. Untuk itu mari kita ikuti sosialisasi ini secara baik sampai selesai, sehingga dapat kita fahami dan memudahkan kita dalam penyusunan APBD 2020 nantinya,” tukas Sekda mengakhiri.
Sementara itu Kepala BPKAD Kota Padang Andri Yulika menyebutkan, dalam Permendagri ini dijelaskan tentang beberapa hal. Diantaranya berkaitan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip, kebijakan dan teknis penyusunan APBD disertai hal teknis lainnya.
“Dalam sosialisasi ini kita menghadirkan narasumber Ihsan Dirgahayu, SSTP, M.AP, Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan bermanfaat sebagaimana yang diharapkan,” harap Andri Yulika.
Komentar