Curi Ban Mobil di Rumah Makan, Juru Parkir Ditangkap

oleh -239 Dilihat
curi-ban-mobil-di-rumah-makan,-juru-parkir-di-padang-panjang-ditangkap-tim-macan-marapi
Curi Ban Mobil di Rumah Makan, Juru Parkir di Padang Panjang Ditangkap Tim Macan Marapi

Padang Panjang – Seorang juru parkir di Kota Padang Panjang kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan pencurian. RSU (46), warga Kelurahan Silaing Atas, diamankan Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang pada Minggu (27/7/2025) di kawasan Rumah Makan Pondok Indah Raya (PIR), Jalan Sutan Sahrir, Kelurahan Silaing Bawah.

Kepolisian Resor Padang Panjang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU Ari Andre Jr., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap oleh warga dan Bhabinkamtibmas setempat saat sedang melakukan aksi pencurian,” ujarnya pada Senin (28/7/2025). Ia menambahkan, tim Macan Marapi segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku setelah menerima laporan.

Menurut hasil pemeriksaan awal, RSU mengakui bahwa ia telah merencanakan pencurian tersebut dan membawa peralatan seperti dongkrak dan kunci roda dari rumah. Namun, aksinya terhenti sebelum berhasil membawa kabur barang curian karena kecurigaan warga. “Pelaku berhasil membuka satu buah ban mobil sebelum aksinya dipergoki dan dihentikan,” kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, RSU mengaku telah melakukan pencurian serupa di lokasi yang sama sekitar satu bulan sebelumnya. Saat itu, ia berhasil menggondol dua unit mesin bor tangan berwarna merah dari rumah makan tersebut.

Saat ini, RSU beserta barang bukti berupa satu buah ban lengkap dengan velg dan dua unit mesin bor telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RSU terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

IPTU Ari Andre Jr. menambahkan, “Kasus ini masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal di lingkungan sekitar.”