Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang Bekuk Pencuri Motor

oleh -206 Dilihat
tak-sampai-2-jam,-tim-macan-marapi-polres-padang-panjang-ringkus-maling-motor-di-puskesmas-bukit-surungan
Tak Sampai 2 Jam, Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang Ringkus Maling Motor di Puskesmas Bukit Surungan

Padang Panjang – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di area parkir sebuah fasilitas kesehatan. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Macan Marapi, hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima.

Jep, seorang sopir berusia 67 tahun, warga Kelurahan Bukit Surungan, diduga melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Puskesmas Bukit Surungan pada Jumat (11/7/2025). Ia ditangkap di kawasan Terminal Bukit Surungan sekitar pukul 16.30 WIB saat mengendarai motor curian tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/68/VII/2025. “Begitu menerima laporan, tim Macan Marapi langsung menyisir area sekitar TKP. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditemukan di Terminal Bukit Surungan saat sedang membawa motor curiannya,” ujarnya pada Sabtu (12/7/2025).

Rekaman CCTV dari Puskesmas menunjukkan Jep mendekati sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV yang terparkir. Pada pukul 09.00 WIB, pelaku terlihat mencoba menggunakan kunci miliknya, namun gagal membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku kembali datang pada pukul 12.20 WIB, saat banyak orang sedang melaksanakan salat Jumat. Saat itu suasana sepi, dan pelaku berhasil membawa motor tersebut tanpa diketahui petugas,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, Jep menyembunyikannya di sekitar area Bioskop Karya dan sempat berupaya menjualnya kepada beberapa orang. Namun, usahanya gagal karena ia tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.

Saat ini, Jep beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu Ary Andre mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan mereka, terutama di tempat-tempat umum. “Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci ganda kendaraannya, terutama di tempat umum seperti fasilitas kesehatan,” tutupnya.