Andry Kurniawan Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Ilegal, Petakan WPR

oleh -190 Dilihat
perang-tambang-ilegal-di-sumbar:-42-orang-ditangkap,-wpr-jadi-solusi-legal
Perang Tambang Ilegal di Sumbar: 42 Orang Ditangkap, WPR Jadi Solusi Legal

Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) tengah berupaya menekan angka pertambangan ilegal (PETI) melalui koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, pada Jumat (11/7), sebagai bagian dari strategi komprehensif penanganan PETI.

Menurut keterangan, Polda Sumbar telah mengirimkan personel untuk melakukan pencegahan praktik tambang ilegal, termasuk pemutusan rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan memberikan edukasi kepada tokoh masyarakat setempat. “Kami sudah sebar anggota untuk mencegah adanya praktik tambang ilegal ini,” ujarnya.

Selain upaya penegakan hukum, Polda Sumbar juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk memetakan WPR yang akan didaftarkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Dari Pemprov sendiri sudah memasukan dua kali surat permohonan WPR ini, tanggal 13 Maret 2025 dan 30 Juni 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa data dari Pemprov Sumbar menunjukkan adanya potensi mineral dan batubara (minerba) di sembilan kabupaten dan kota dengan luas WPR mencapai kurang lebih 18 ribu hektar. Daerah-daerah tersebut meliputi Agam, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Kepulauan Mentawai, Tanah Datar, Dharmasraya, dan Pasaman.

Sebagai informasi tambahan, Ditreskrimsus Polda Sumbar telah menangkap 42 pelaku tambang ilegal selama periode Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 16 laporan dugaan kasus tambang ilegal yang sedang ditangani. “Sudah ada 16 laporan polisi yang telah kita tuntaskan dengan 42 orang tersangka,” ungkapnya. Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga telah menyita delapan alat berat sebagai barang bukti. “Ini bukti nyata kita untuk menyelesaikan persoalan pertambangan tanpa izin (PETI),” tegasnya.

Dengan adanya permohonan surat untuk WPR ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mencegah praktik PETI di Sumbar. “Jadi kami berharap WPR ini bisa segera selesai. Tidak ada lagi praktik PETI di Sumbar,” pungkasnya.