Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Aceh, Haji Sudirman, kembali menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kritik tersebut disampaikan dalam forum resmi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI, Haji Sudirman menyatakan bahwa kewenangan daerah, termasuk daerah dengan status otonomi khusus seperti Aceh, semakin dibatasi oleh kebijakan pemerintah pusat.
“Otonomi khusus Aceh saat ini hanya tinggal simbol,” tegas Haji Sudirman dalam RDP yang diselenggarakan di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025), menyoroti adanya pengambilalihan kewenangan daerah oleh pusat melalui berbagai regulasi.
Ia mengingatkan bahwa melemahnya otonomi khusus di Aceh berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat, terutama mengingat latar belakang sejarah konflik dan perjanjian damai yang seharusnya dihormati.
“Kalau pemerintah mengabaikan kesepakatan damai dan mengurangi substansi otonomi, maka keresahan di tengah masyarakat bisa muncul lagi,” ujarnya, menekankan bahwa hal ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah dan kesepakatan negara.
Dalam RDP tersebut, Haji Sudirman juga menanggapi wacana pengangkatan gubernur secara tertutup oleh pemerintah pusat. Ia berpendapat bahwa wacana tersebut tidak menyelesaikan persoalan mahalnya biaya politik, melainkan justru mencederai demokrasi.
“Masyarakat Aceh lebih memilih pemilu terbuka,” katanya, menambahkan bahwa masyarakat ingin bisa memilih langsung karena itu adalah bentuk harapan mereka. “Kalau ditutup, mereka tidak tahu siapa yang memilih dan apa manfaatnya.”
Haji Sudirman juga menyoroti dominasi negara dalam mengatur seluruh aspek hingga ke persoalan teknis Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, hal ini menutup ruang inovasi dan kemandirian daerah. “Negara ini jangan terlalu dalam mengatur sampai ke bawah,” tambahnya. “Daerah perlu ruang untuk bergerak dan menentukan sendiri kebijakannya, sesuai kondisi lokal.”
Dalam RDP tersebut, turut hadir Soni Sumarsono, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang memberikan pandangan komprehensif terkait dinamika pelaksanaan desentralisasi dan urgensi penyempurnaan regulasi pelaksana UU Pemerintahan Daerah.
Komite I DPD RI juga memaparkan sejumlah persoalan struktural dalam pelaksanaan UU 23 Tahun 2014. Salah satu sorotan utama adalah belum terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP) penting, yaitu PP tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan PP tentang Penataan Daerah. Padahal, kedua regulasi ini sangat diperlukan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan wilayah, pemekaran daerah, dan penggabungan daerah.
“Sudah delapan tahun draf PP ini selesai, tapi belum juga diterbitkan,” terang Haji Sudirman mengutip laporan RDP. “Padahal pemekaran wilayah dan restrukturisasi daerah sangat tergantung pada dasar hukum itu.”
Data resmi yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa sejak desentralisasi 1999, terjadi peningkatan jumlah daerah otonom secara signifikan. Namun, hingga saat ini, usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) masih menumpuk di Kemendagri dan DPR RI, terkendala oleh moratorium dan tidak adanya PP sebagai dasar pelaksanaan.
Secara keseluruhan, penataan daerah mencakup pembentukan daerah, pemekaran, penggabungan, dan penyesuaian wilayah. Namun pelaksanaannya belum berjalan optimal karena belum tersedia parameter teknis dan administratif yang lengkap dalam bentuk regulasi turunan UU.
Komite I juga menyoroti persoalan kelembagaan pemerintah daerah yang cenderung membengkak serta tumpang tindih kewenangan pusat dan daerah. Lahirnya berbagai peraturan teknis dari kementerian yang tidak didasari oleh Peraturan Pemerintah menyebabkan kebingungan di daerah dan memperpanjang birokrasi.
Hal ini diperparah oleh keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketergantungan yang tinggi terhadap transfer dana dari pusat.
“Pemerintah daerah hari ini gamang mengambil keputusan,” ungkap Haji Sudirman. “Mereka takut melangkah karena aturan pusat terlalu dominan dan tidak sinkron. Ini menghambat inovasi.”
Terkait Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, pemerintah pusat juga dinilai terlalu sentralistik dalam proses pengangkatan. Padahal, semangat desentralisasi seharusnya memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan sendiri pejabat yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Terakhir, Haji Sudirman mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Ia mengkritik pendekatan pembangunan yang diseragamkan tanpa memperhatikan realitas masing-masing wilayah.
“Pemerintah pusat tidak bisa memaksakan satu formula pembangunan untuk semua daerah,” tegasnya. “Masyarakat yang makan jagung tidak bisa dipaksa konsumsi nasi. Harus ada penyesuaian terhadap kultur dan potensi daerah.”
Haji Sudirman menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk mengembalikan semangat reformasi dan desentralisasi yang menjadi ruh pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Pusat dan daerah harus berjalan bersama,” pungkasnya. “Jangan sampai daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat tanpa hak bicara. Kita membangun republik ini bersama, bukan sepihak.”






