Padang Panjang – Aspirasi warga terkait kelancaran mobilitas di pusat kota akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Kota Padang Panjang resmi memutuskan untuk mengembalikan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu, 22 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap dinamika kepadatan kendaraan. Perubahan skema arus ini tidak hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, tetapi juga mencakup Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei.
Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata respon pemerintah terhadap masukan masyarakat. Pihaknya ingin memastikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas) tetap menjadi prioritas utama.
“Kami berharap penyesuaian ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Hendri Arnis.
Hendri menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keterlibatan warga dalam memberikan masukan konstruktif. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan cerminan kepedulian bersama dalam menata pembangunan kota yang lebih baik.
Saat ini, jajaran teknis di lapangan tengah melakukan persiapan intensif. Upaya tersebut mencakup penyesuaian rambu-rambu lalu lintas, pengecatan ulang marka jalan, serta pelaksanaan sosialisasi secara masif kepada publik.
Pemerintah Kota Padang Panjang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu terbaru dan mengikuti arahan petugas di lokasi. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor perdagangan, pendidikan, hingga akselerasi ekonomi daerah secara keseluruhan.






