Limapuluh Kota – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memacu sektor pariwisata berbasis sejarah dengan mengusulkan empat situs peninggalan leluhur sebagai Cagar Budaya tahun 2026. Langkah ini diambil guna memperkaya daftar aset budaya daerah sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi situs-situs bersejarah.
Empat objek yang kini tengah menjalani proses penetapan tersebut yakni Menhir Balai Adat Guguak, Menhir serta Struktur Cagar Budaya Balai Batu Koto Gadang, Menara Masjid Tuo Ampang Godang, dan Makam Haji Piobang. Penambahan ini akan melengkapi 11 situs yang sebelumnya telah resmi menyandang status sebagai Cagar Budaya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Antoni, menjelaskan bahwa legalitas tersebut menjadi kewajiban daerah dalam melindungi warisan sejarah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
“Kegiatan ini bertujuan menetapkan, melindungi, dan mendaftarkan aset budaya daerah ke dalam Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya,” ujar Antoni saat membuka sidang di kawasan Lubuak Batingkok, Jumat (13/7/2026).
Antoni optimistis, pelestarian situs ini akan meningkatkan daya tarik Limapuluh Kota sebagai destinasi wisata sejarah unggulan. Ia berharap, generasi muda dapat lebih mengenal nilai-nilai adat dan tradisi melalui keberadaan situs-situs tersebut.
“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang diminati,” tuturnya.
Selain aspek pelestarian, ia menekankan pentingnya keramahan juru pelihara dalam memberikan pelayanan prima kepada wisatawan. Kualitas layanan ini dinilai krusial untuk memberikan kesan positif bagi pengunjung domestik maupun mancanegara.
Sidang penetapan yang berlangsung selama lima hari ini melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Barat bersama Tim Ahli Cagar Budaya. Pemerintah setempat berharap, penetapan ini tidak hanya menjaga kelestarian sejarah, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata.






