DPRD dan Pemko Solok Sahkan Perda APBD 2025

oleh -17 Dilihat
dprd-dan-pemko-solok-sahkan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025
DPRD dan Pemko Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Solok – Sinergi antara Pemerintah Kota Solok dan DPRD setempat resmi membuahkan hasil dengan disahkannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).

Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Solok. Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, memimpin langsung agenda krusial tersebut dengan didampingi jajaran pimpinan dewan lainnya.

Fauzi menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian pembahasan anggaran ini tidak lepas dari kolaborasi intensif antara pihak legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi penanda rampungnya seluruh tahapan pembahasan di tingkat dewan.

“Persetujuan bersama ini menandai berakhirnya tahapan pembahasan di tingkat legislatif,” ujar Fauzi dalam pidatonya di hadapan peserta rapat.

Pihak eksekutif yang hadir dalam agenda tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, didampingi Wakil Wali Kota, Suryadi Nurdal. Sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Desmon dan jajaran Forkopimda, turut hadir mengawal jalannya pengesahan.

Pasca-kesepakatan ini, pemerintah daerah segera menindaklanjuti dokumen tersebut ke tingkat provinsi. Langkah administratif ini merupakan prosedur wajib agar APBD 2025 dapat dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Seluruh pihak kini berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi tersebut agar implementasi anggaran berjalan optimal. Harapannya, program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Solok.