Hentikan Arogansi Pejabat, Reformasi Total Rekrutmen Politik Sekarang

oleh -10 Dilihat
prof.-djohermansyah-djohan:-rekrutmen-anggota-dewan-harus-dibenahi,-saatnya-indonesia-memiliki-uu-etika-penyelenggara-pemerintahan
Prof. Djohermansyah Djohan: Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi, Saatnya Indonesia Memiliki UU Etika Penyelenggara Pemerintahan

Jakarta – Krisis etika di kalangan pejabat publik kini menjadi sorotan tajam pasca-dugaan intimidasi oknum anggota DPRD terhadap mendiang dokter Icha di Timor Tengah Utara (TTU). Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, mendesak adanya reformasi total dalam sistem rekrutmen politik guna memutus rantai arogansi kekuasaan.

Djohermansyah menegaskan bahwa intervensi anggota dewan terhadap keputusan medis adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, jabatan publik adalah amanah untuk melayani rakyat, bukan alat untuk memaksakan kehendak pribadi.

“Anggota DPRD tidak boleh merasa sebagai penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang terhormat, bukan pihak yang dapat memaksa tenaga kesehatan menjalankan tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional,” tegas Djohermansyah.

Ia khawatir insiden di TTU hanyalah fenomena gunung es dari perilaku pejabat yang kerap menyalahgunakan posisi. Untuk itu, ia mendorong partai politik agar tidak lagi menjadikan popularitas atau finansial sebagai tolok ukur utama dalam merekrut calon wakil rakyat.

Sebagai solusi jangka panjang, Djohermansyah mengusulkan evaluasi sistem pemilu ke arah proporsional tertutup yang dikombinasikan dengan pemilihan pendahuluan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kaderisasi partai yang lebih berkualitas dan berintegritas.

Selain perbaikan rekrutmen, ia juga mendesak pembentukan Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan. Regulasi ini dianggap penting agar setiap tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik dapat dikenai sanksi hukum yang tegas dan mengikat.

Terkait kasus dokter Icha, Djohermansyah meminta Badan Kehormatan DPRD TTU bertindak objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya proses hukum tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan,” pungkasnya.