Pasaman Barat – Pelarian AU (27), seorang pelaku pencurian kelapa sawit yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Ia diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Lembah Melintang saat sedang berada di sebuah warung, Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Penangkapan pria asal Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aur ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Singgalang 2026. Polisi bergerak cepat mengejar AU setelah keterlibatannya dalam pencurian 52 tandan buah segar di PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) terungkap.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengungkapkan bahwa AU tidak berkutik saat diamankan petugas. Sebelumnya, rekan tersangka berinisial HD (39) sudah lebih dulu tertangkap di lokasi kejadian oleh petugas keamanan perusahaan.
“Saat kejadian, petugas keamanan perusahaan memergoki kedua pelaku. HD berhasil diamankan di lokasi, sementara AU sempat melarikan diri sebelum akhirnya kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan alat dodos dan gerobak untuk mengangkut hasil curian. Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp1.174.000.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, AU ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali, sedangkan rekannya, HD, baru terlibat satu kali dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Saat ini, AU telah ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Agung menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan penegakan hukum selama Operasi Sikat Singgalang berlangsung. Hal ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pasaman Barat tetap kondusif.






