Padang – Dinas ESDM Sumatera Barat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali atas izin tambang batu andesit di Nagari Kasang. Pasalnya, izin tersebut diterbitkan setelah Pemkab setempat mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menilai permintaan evaluasi tersebut cukup janggal. Menurutnya, jika Pemkab keberatan dengan pemanfaatan ruang tersebut, seharusnya mereka menarik kembali izin PKKPR yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Helmi menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut telah melalui prosedur ketat dan berjenjang. Ia memastikan seluruh syarat administratif, teknis, hingga lingkungan telah terpenuhi sebelum izin diberikan.
Ia menambahkan, tanpa adanya dokumen tata ruang dari pemerintah daerah, proses perizinan mustahil bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa izin tidak diterbitkan secara serta-merta tanpa dasar hukum yang kuat.
Menanggapi adanya desakan masyarakat, Helmi menyatakan pihaknya tetap terbuka untuk melakukan evaluasi. Namun, ia menegaskan bahwa setiap proses penyelesaian masalah harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bahan evaluasi, namun keputusan harus berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas ESDM Sumbar berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel. Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan prosedur berjalan sesuai regulasi.
Helmi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog demi menjaga kondusivitas wilayah. Ia menjamin bahwa setiap kebijakan pemerintah nantinya akan tetap mengutamakan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.






