Padang – Pemerintah Kabupaten Pasaman kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini sekaligus memperpanjang catatan WTP Pasaman menjadi 13 tahun berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Pasaman Welly Suhery bersama Ketua DPRD Pasaman di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan data BPK RI Perwakilan Sumbar, Pasaman tercatat sebagai salah satu daerah dengan tingkat tindak lanjut rekomendasi tertinggi di Sumatera Barat. Capaian itu menempatkan Pasaman di atas sejumlah daerah lain di provinsi tersebut.
Opini WTP, kata pemerintah daerah, bukan sekadar penghargaan administratif. Penilaian itu juga mencerminkan sejauh mana pemda menindaklanjuti catatan serta rekomendasi hasil audit.
Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan pemeriksaan LKPD menjadi instrumen penting untuk memastikan laporan keuangan daerah disusun secara wajar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemeriksaan LKPD merupakan pemeriksaan keuangan oleh BPK dengan tujuan memberikan keyakinan bahwa laporan disajikan secara wajar. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan,” ujar Welly Suhery.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumbar atas pembinaan dan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah membina, memberikan masukan dan saran, sehingga kami mampu mempertahankan opini ke 13 kali secara berturut-turut,” tambahnya.
Ketua DPRD Pasaman turut menyambut baik capaian tersebut. Ia menegaskan lembaganya akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah akan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi atas capaian WTP ini. Ke depan, tindak lanjut rekomendasi BPK akan terus kami kawal bersama agar sesuai ketentuan dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Sudarminto Eko Putra mengingatkan bahwa setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Ia menegaskan opini WTP harus dibarengi komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“BPK melakukan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai ketentuan. Diharapkan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti dalam 60 hari kedepan,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Pasaman kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan keuangan yang konsisten di Sumatera Barat. Meski demikian, pemenuhan tindak lanjut rekomendasi BPK tetap menjadi tugas yang harus dijaga secara berkelanjutan.






