PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran secara Restoratif

oleh -14 Dilihat
ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran-via-restorative-justice
PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Jakarta – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, akhirnya bebas setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan terkait perkara pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PTPN. Kasus yang semula memicu polemik luas itu kini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.

Perkara ini bermula ketika Mujiran diproses hukum karena mengambil sisa getah karet untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. Penanganan kasus tersebut kemudian menuai sorotan publik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan.

Dukungan besar di media sosial ikut mendorong penyelesaian perkara ini. Gelombang desakan itu membuat proses hukum berakhir lewat pendekatan keadilan restoratif.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, angkat bicara dan memberi respons tegas atas kasus tersebut. Ia menilai pemidanaan terhadap warga kecil, terutama lansia yang hidup dalam keterbatasan, tidak semestinya terjadi.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Dony mengatakan, pendekatan pidana terhadap warga miskin justru mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara. Ia lalu meminta manajemen PTPN menghentikan proses hukum, mencabut laporan, dan menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Mujiran.

BP BUMN juga mewajibkan PTPN memberi bantuan sosial serta membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau keluarganya. Dony menegaskan, persoalan kesejahteraan harus diselesaikan lewat pembinaan, bukan pemidanaan.

Menindaklanjuti arahan itu, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum melalui restorative justice. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.

PTPN mengakui kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Ke depan, petugas lapangan diminta lebih mengedepankan nilai kemanusiaan saat menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.

Saat ini, bantuan kebutuhan pokok untuk keluarga Mujiran mulai disalurkan oleh pihak perusahaan. Pemerintah juga disebut akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengutamakan pendekatan humanis.