Pemko Padang Luruskan Pendataan UMKM, Bukan Razia

oleh -22 Dilihat
pemko-padang-pastikan-pendataan-umkm-bukan-razia,-simak-penjelasannya
Pemko Padang Pastikan Pendataan UMKM Bukan Razia, Simak Penjelasannya

Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mulai menyiapkan pendataan serta verifikasi data pelaku usaha di Kota Padang yang akan dimulai pada Juni 2026. Pendataan ini ditujukan untuk menghasilkan data akurat sebagai dasar penyusunan program pembinaan, pendampingan legalitas, hingga pengembangan UMKM yang lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menegaskan kegiatan tersebut bukan razia maupun penertiban. Ia meminta para pelaku usaha, mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga toko, menerima petugas yang datang ke lapangan.

“Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi,” ujar Teddy di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Minggu (24/5/2026).

Teddy menjelaskan, pendataan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan data yang valid, pemerintah daerah bisa menyalurkan dukungan yang lebih tepat, termasuk fasilitasi sertifikasi halal, kelas inkubasi, hingga akses ke pasar ekspor.

Pada kesempatan yang sama, Nila Surya Devi mengajak seluruh pelaku usaha meluangkan waktu untuk memberikan informasi yang dibutuhkan petugas.

“Mari kita dukung pendataan pelaku usaha Kota Padang untuk UMKM yang lebih maju,” ungkapnya.

Senada, Lani Widya Putri memastikan petugas di lapangan akan bekerja secara profesional dan selalu membawa identitas lengkap.

Pendataan ini membagi kriteria UMKM berdasarkan modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil memiliki modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar. Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun akan otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

“Data yang akurat, kebijakan tepat, UMKM Padang makin hebat, UMKM Kota Padang naik kelas,” pungkas Teddy.