Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar Teuku Umar

oleh -15 Dilihat
satpol-pp-padang-tertibkan-bangunan-liar-di-jalan-teuku-umar
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026). Penertiban dilakukan setelah para pemilik tak menggubris peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan.

Operasi tersebut dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, bersama unsur Kasi Trantib dari kecamatan dan kelurahan setempat. Langkah tegas itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Harvi mengatakan, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan tidak mematuhi surat peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Dari hasil pendataan petugas, tercatat ada enam bangunan yang melanggar aturan.

“Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik,” ujar Harvi.

Empat bangunan dibongkar di lokasi, sedangkan dua bangunan lain diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Harvi menegaskan, seluruh rangkaian penertiban sudah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sebelum penindakan di lapangan, pihak kelurahan dan kecamatan juga telah lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan.