Ditlantas Sumbar Buka Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Awal

oleh -13 Dilihat
ditlantas-sumbar-buka-bayar-pajak-kendaraan-tanpa-ktp-pemilik-awal
Ditlantas Sumbar Buka Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal

Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan perubahan mekanisme pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bekas yang mulai berlaku pada 2026. Pada tahap awal, wajib pajak masih bisa melakukan pembayaran meski belum membawa KTP pemilik lama.

Kebijakan ini akan berlanjut pada 2027, saat pemilik baru diwajibkan melakukan balik nama kendaraan. Penerapannya mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keamanan data kendaraan sekaligus menertibkan identitas kepemilikan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mengatakan kebijakan baru itu bertujuan mempermudah pemilik kendaraan bekas dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Ia menegaskan, regulasi itu tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021,” ujarnya kepada Katasumbar, Selasa (28/4/2026).

“Betul, selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Untuk mengurus pembayaran pajak, wajib pajak diminta membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, dan surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Dengan cara itu, data kendaraan diharapkan sesuai dengan pemilik terbaru.

Langkah ini juga dinilai dapat menekan potensi pelanggaran, mulai dari tilang elektronik atau ETLE, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.