Ratusan Guru TPQ/MDT Padang Terancam Tak Terima Sertifikasi

oleh -19 Dilihat
karena-pindah-mengajar,-ratusan-guru-tpq/mdt-di-kota-padang-terancam-tak-bisa-terima-sertifikasi
Karena Pindah Mengajar, Ratusan Guru TPQ/MDT di Kota Padang Terancam Tak Bisa Terima Sertifikasi

Padang – Ratusan guru TPQ dan Madrasah Diniyah Takmiliyah di Kota Padang menghadapi ancaman tak bisa menerima dana sertifikasi, meski sebagian di antaranya masih aktif mengajar dan memenuhi persyaratan penerima. Hambatan itu muncul setelah Pemko Padang menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur penerimaan sertifikasi guru Taman Pendidikan Al Qur’an/Ta’limul Qur’an Lil Aulad dan MDT untuk periode 2024-2028.

Kebijakan itu membuat sejumlah guru kehilangan hak menerima dana sertifikasi apabila mereka tidak lagi mengajar di tempat yang sama saat pertama kali mengikuti proses sertifikasi. Informasi yang diterima menyebutkan, guru TPQ/MDT yang berpindah tempat mengajar otomatis tidak lagi berhak atas dana tersebut.

Kepala Bagian Kesra Kota Padang, Zul Afi Lubis, pada Selasa (14/4/2026) menyampaikan bahwa perpindahan tempat mengajar menjadi alasan utama pencabutan hak penerimaan sertifikasi. “Kalau pindah mengajar, otomatis tidak lagi dapat menerima dana sertifikasi dari Pemko Padang,” ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan itu berasal dari Bagian Hukum Pemko Padang. Menurut dia, jika guru TPQ/MDT tetap ingin kembali menerima dana sertifikasi, maka proses sertifikasi harus dilakukan ulang di tingkat kecamatan dengan skema baru dan disahkan melalui SK wali kota yang berbeda.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kekecewaan dari para guru. Seorang guru yang enggan disebut namanya mengaku telah puluhan tahun mengajar di MDT, bahkan sejak lembaga pendidikan diniyah itu belum mendapat perhatian dari pemerintah.

Ia menilai, dana sertifikasi sangat membantu kondisi ekonomi keluarganya. Selama ini, honor yang diterima sebagai guru MDT hanya berkisar ratusan ribu rupiah.

Meski memahami bahwa mengajar mengaji menuntut keikhlasan dan semangat “ikhlas beramal”, ia tetap menilai kondisi ini tidak adil. Sebab, menurut dia, guru TPQ/MDT lainnya masih bisa menerima sertifikasi meski sama-sama aktif mengajar.

“Padahal kami sama-sama aktif mengajar dan juga aktif dalam kegiatan yang diadakan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perpindahan tempat mengajar bukan merupakan pilihan, melainkan terjadi karena kondisi sakit yang membuatnya sering absen. Seiring waktu, jumlah murid di tempat ia mengajar juga terus berkurang hingga akhirnya MDT tempat dirinya mengikuti sertifikasi tidak lagi aktif.