Painan – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan mengusulkan pemberian remisi khusus Idul Fitri kepada 66 narapidana. Pengajuan ini telah diproses dan akan diserahkan pada Sabtu, 31 Maret 2026.
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Hastono, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rialova Hendra, menjelaskan bahwa total 69 narapidana diusulkan menerima remisi.
“Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Rialova Hendra. Ia menambahkan, pada Idul Fitri tahun 2026 ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Rialova merinci, narapidana yang diusulkan menerima remisi terlibat dalam berbagai kasus, termasuk narkoba, UU ITE, KDRT, asusila, uang palsu, perkara lalu lintas, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, perikanan, dan perlindungan anak.
Saat ini, Rutan Kelas II B Painan mengalami over kapasitas. Dengan kapasitas ideal 48 orang per kamar, rutan ini menampung 204 tahanan dalam 16 kamar sel.
Mayoritas penghuni Rutan Kelas II B Painan adalah narapidana kasus narkotika dan psikotropika, mencapai 58 persen dari total penghuni.






