Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerbitkan edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Penyesuaian tugas kedinasan dibagi menjadi dua periode. Pertama, dua hari sebelum Nyepi (16-17 Maret 2026). Kedua, tiga hari setelah Idul Fitri (25-27 Maret 2026).
“Perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel pada masa itu,” ujar David, Jumat (13/03/2026).
Setiap kepala perangkat daerah wajib mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (minimal 20%) dan yang WFA.
ASN yang WFA tetap wajib melaporkan aktivitas kerja harian melalui aplikasi e-kinerja.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan publik esensial, seperti petugas rumah sakit, puskesmas, MPP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Perhubungan.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik selama masa penyesuaian kerja.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar,” kata David.
Wali Kota juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan tidak menerima gratifikasi.






