Minahasa Tenggara – Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, menjadi lokasi Forum Group Discussion (FGD) yang membahas optimalisasi penanggulangan pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung, Kamis (13/2/2026).
FGD ini bertujuan mencari solusi komprehensif terkait aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan.
Rio Gumara, peserta Sespimmen Dikreg ke-66 Tahun 2026 dari Lemdiklat Polri, memimpin langsung kegiatan ini.
Agenda ini merupakan bagian dari pendidikan perwira menengah Polri.
Tema yang diangkat dalam FGD adalah “Optimalisasi Penanggulangan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung guna Meningkatkan Ekonomi Masyarakat dalam Rangka Terwujudnya Profesionalisme”.
Diskusi melibatkan berbagai unsur strategis, termasuk Kapolres, Wakapolres, para kasat, dan jajaran internal kepolisian setempat.
Selain itu, hadir pula perwakilan UPTD Kebun Raya Ratatotok, warga lingkar tambang, tokoh agama, tokoh adat, perwakilan penambang, serta perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Rio Gumara menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis kepada masyarakat yang bergantung pada aktivitas pertambangan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.
Forum turut membahas alternatif pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang.
Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara memaparkan aspek regulasi dan potensi legalisasi tambang rakyat.
Tokoh masyarakat yang hadir berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan solusi nyata, bukan sekadar penindakan.
Diharapkan, FGD ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat profesionalisme aparat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.






