Rahmat Saleh Desak Pemerintah Putuskan Status Lahan Sitaan

oleh -180 Dilihat
rahmat-saleh-minta-keputusan-tegas-pemerintah-terhadap-status-lahan-hutan-sitaan
Rahmat Saleh Minta Keputusan Tegas Pemerintah Terhadap Status Lahan Hutan Sitaan

Jakarta – Pemerintah didesak untuk segera mengambil keputusan terkait status lahan yang disita dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung.

Desakan ini datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, menyusul temuan pelanggaran HGU yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Rahmat Saleh menilai, pemerintah perlu bertindak tegas dan transparan dalam menentukan status lahan sitaan tersebut.

“Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujar Rahmat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Menurut Rahmat, pelanggaran terjadi karena luas kebun melebihi izin HGU, sehingga lahan berlebih masuk ke kawasan hutan lindung.

Kondisi ini, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

Komisi IV DPR RI, kata Rahmat, telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas PKH, bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Namun, kejelasan kebijakan lanjutan masih diperlukan agar lahan sitaan tidak menimbulkan masalah baru.

Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan yang bisa diambil pemerintah.

Pertama, mengembalikan lahan sitaan sepenuhnya menjadi kawasan hutan.

Kedua, mengelola lahan sementara oleh negara dengan ketentuan jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir.

Rahmat menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.

Transparansi ini dinilai penting untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan di masa mendatang.

Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen.

Ia berpendapat, negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pemanfaatan lahan tersebut.

“Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ujarnya.

Rahmat menegaskan, deforestasi berkaitan erat dengan meningkatnya risiko bencana, seperti banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Oleh karena itu, hasil pemanfaatan lahan sitaan harus mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.