Sijunjung – Polsek Koto VII, Polres Sijunjung, meringkus seorang pria berinisial IR (57) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Kapolsek Koto VII, IPTU R Adnes, SH, mengungkapkan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku,” ujar IPTU R Adnes.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, dan dua buah korek api.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Dua warga setempat, Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, menjadi saksi dalam penangkapan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk penyidikan lebih lanjut.
Polsek Koto VII mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban.






