Evi Yandri Dorong Sumbar Benahi Tata Kelola Pemerintahan

oleh -135 Dilihat
ingatkan-pemprov-sumbar,-evi-yandri:-jadikan-lhp-bpk-sarana-perbaikan-penyelenggaraan-pemerintahan
Ingatkan Pemprov Sumbar, Evi Yandri: Jadikan LHP BPK Sarana Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan

Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk menjadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat menerima LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 dari BPK, Senin (19/1).

Evi Yandri menekankan pentingnya pemeriksaan di bidang pendidikan untuk memastikan dana yang dialokasikan tepat sasaran.

“Pemeriksaan pada bidang pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dana pendidikan yang telah dialokasikan digunakan sesuai peruntukannya demi terwujudnya kualitas pendidikan yang baik dan merata,” kata Evi Yandri.

Menurutnya, infrastruktur pendidikan yang memadai adalah kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

DPRD Sumbar, kata Evi Yandri, akan mempelajari rekomendasi dan catatan dalam LHP untuk perbaikan kualitas pendidikan menengah.

“Pendidikan merupakan sektor yang sangat rawan terjadinya praktik penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia mengapresiasi BPK yang berperan sebagai instrumen pencegahan indikasi tindakan yang tidak sepatutnya.

Evi Yandri juga mengingatkan Pemprov Sumbar untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan mencegah terulangnya temuan serupa.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyatakan LHP sebagai instrumen evaluasi yang berharga untuk perbaikan berkelanjutan dalam pembangunan sektor pendidikan.

Pemprov Sumbar berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

Mahyeldi juga mendorong perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi, pengendalian internal, serta meningkatkan kualitas administrasi dan pelaksanaan kegiatan.

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan LHP terdiri dari pemeriksaan kepatuhan dan kinerja.

BPK menemukan sejumlah masalah, termasuk Dinas Pendidikan yang belum menggunakan data terbaru sarana dan prasarana sebagai dasar perencanaan, serta kekurangan volume pada beberapa paket pekerjaan.

BPK memberikan waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban atas rekomendasi yang diberikan.